Hunian PNS yang Pindah ke IKN Pakai Sistem Sharing: 1 Unit Diisi 6 Orang

- Minggu, 27 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Hunian PNS yang Pindah ke IKN Pakai Sistem Sharing: 1 Unit Diisi 6 Orang

NARASIBARU.COM - Pemerintah menyediakan hunian khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN). Sayangnya, satu hunian harus diisi oleh enam orang.


Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, mengungkapkan opsi terburuk kebutuhan hunian di IKN yaitu 1 hunian diisi oleh 6 orang. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, kebutuhan rumah di IKN sebanyak 16 ribu unit.


Iwan menilai kebutuhan itu sekaligus bisa menjadi peluang investasi di sektor perumahan. Ia mengatakan setidaknya ada 8 ribu unit yang bisa diinvestasikan.


"8 ribu itu sistemnya sharing dulu, 3 orang dalam 1 unit. Satu unit ada 3 kamar. Kalau masing-masing 1 (orang satu unit) sekitar 2.500-an (penghuni). Kalau kali 6 berarti itu bisa 16 ribu. Opsi terjeleknya itu, 1 unit isi 6 orang," ujar Iwan saat konferensi pers Hari Perumahan Nasional di Kantor PUPR Jakarta, Jumat (25/8).


Kementerian PUPR menargetkan 47 tower rumah dinas ASN di IKN mulai dibangun September 2023. Sumber proyek tersebut adalah dari APBN dengan alokasi sebesar Rp 9,4 triliun.



Halaman:

Komentar