Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini mengurai berdasarkan data di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri penduduk Indonesia dengan jumlah 273 juta jiwa rata-rata seluruhnya beragama hanya 0,03 persen yang aliran kepercayaan.
Adanya usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah ini justru menyakiti hati masyarakat Indonesia karena mayoritas umat beragama akan terkena imbasnya.
"Oleh sebab itu, saya kira tidak ada urgensinya usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat tempat ibadah di seluruh Indonesia. Agama apapun yang ada di Indonesia baik itu agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, budha ataupun Konghucu memiliki nilai dan ajaran yang tidak boleh dibatasi apalagi dikontrol oleh negara," tegasnya.
"Karena ini sudah menjadi konsensus dan amanah konstitusi kita UUD 1945 dan sesuai dengan Pancasila," demikian Achmad Baidowi.
Sumber: rmol
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!