"Kita tidak bicara status ya. Kita bicara kalau memang ada laporan menunjuk pada siapa, yang dilaporkan itu yang kita periksa," tegas Kapolresta saat ditemui di Balaikota Solo, Rabu (10/5/2023).
"Jadi kita tidak melihat statusnya siapa-siapa atau bagaimana, itu bersamaan kedudukannya di dalam hukum seluruh warga negara," katanya.
Kapolresta menjelaskan tidak bekerja berdasarkan rumor tapi bekerja jika ada laporan pasti ditindaklanjuti.
Jadi polisi juga siap menindaklanjuti jika ada laporan soal adanya tersangka lain.
"Kalau ada laporan resmi (tersangka lain). Silahkan diserahkan kepada kami, sebagai bukti tambahan untuk kami lakukan pemeriksaan lagi," sambung dia.
Sumber: suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!