Peredaran gelap jaringan internasional Freddy Pratama, setelah dikembangkan dengan telah ditangkapnya sejumlah tersangka, juga melibatkan seorang selebgram asal Palembang bernama APS yang bersuamikan seorang terdakwa yang saat ini menjalani pemidanaan di Nusa Kambangan bernama KDF dengan barang bukti 35 kg sabu. "Suami APS ini salah satu napi di Nusakambangan.
Dia pernah melakukan pembelian narkotika bentuk teh cina kepada Freddy Pratama dan keuangan diatur oleh istrinya. Makanya istrinya kita kenakan pidana TPPU dalam kasus ini," beber Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Dalam membongkar jaringan internasional kelas kakap Fredy Pratama, Polri mencokok 39 orang.
Salah satu dari mereka adalah eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi Andri Gustami. "Untuk mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan sudah diproses pidana maupun kode etik.
Perannya membantu Kadafi (suami selebgram APS) untuk meloloskan pengiriman narkoba dari Sumatera ke Jawa," jelas Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Diketahui, jaringan internasional peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh suami selebgram asal Palembang berinisial APS melibatkan juga seorang perwira di jajaran kepolisian Polda Lampung.
Perwira lulusan akpol tahun 2012 dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersebut berinisial AG yang sempat menjabat sebagai kepala satres narkoba di Polres Lampung Selatan. AG diduga menjadi kurir di bawah kendali Kadafi (suami selebgram APS), HY dan MN
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!