MUI Pertanyakan Pemerintah soal Kasus Pulau Rempang: Apa Sudah Memenuhi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945?

- Senin, 18 September 2023 | 10:00 WIB
MUI Pertanyakan Pemerintah soal Kasus Pulau Rempang: Apa Sudah Memenuhi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945?

“Setelah itu kelompok usaha menengah yang besarnya sekitar 0,09 persen dengan jumlah pelaku sebesar 60.702 pelaku dan kelompok usaha kecil yang besarnya sekitar 1,22 persem dengan jumlah pelaku sekitar 783.132 pelaku," sambungnya menjelaskan. 


Lanjut Anwar jelaskan, mereka yang berada di usaha mikro dan ultra mikro yang jumlahnya 98,68 persen dengan jumlah pelaku sekitar 63,4 juta pelaku, tampak  masih terseok-seok.  


Maka itu, ia menyebut kalau pemerintah konsisten dan konsekuen dengan amanat yang terdapat dalam konstitusi mestinya kebijakan tidak hanya diarahkan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi saja. 


"Tetapi bagaimana pemerintah bisa menciptakan pemerataan ekonomi. Dalam arti sesungguhnya agar kesenjangan sosial ekonomi masyarakat kita tidak semakin tajam dan terjal," pungkas Anwar Abbas.  


Lebih lanjut, dia mengaku kasihan melihat nasib rakyat diperlakukan seperti yang terjadi di Rempang. Oleh karena itu, wajar sekali muncul pertanyaan, negeri ini akan dibawa ke mana. 


Di samping itu, Anwar Abbas sampaikan, kalau diukur jiwa dan semangatnya dengan amanat yang ada dalam pancasila dan UUD 1945 maka rasa-rasanya masih jauh. 


"Ini terjadi karena titik tekan dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tampak lebih banyak untuk membela dan melindungi usaha-usaha besar karena yang dikejar oleh pemerintah tampaknya adalah pertumbuhan ekonomi,” tutur Anwar. 


Dia menyebut dimensi pemerataan saat ini kurang merata sehingga menyebabkan rakyat marah seperti di Rempang. 


“Kita lihat rakyat marah seperti yang terlihat dan terjadi sekarang ini di Pulau Rempang Kepri. Dan, celakanya pihak aparat yang tugasnya sebenarnya adalah melindungi rakyat sekarang mereka malah berubah fungsi menjadi menggebuki dan memukuli rakyat," pungkas Anwar.


Sumber: tvOne


Halaman:

Komentar