NARASIBARU.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas sangat menyesalkan usulan yang disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah.
"Usulan dari yang bersangkutan jelas-jelas bertentangan jiwa dan semangatnya dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu dan juga bertentangan jiwa dan semangatnya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," kata Anwar Abbas dalam keterangannya yang diterima Inilah.com di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Jadi, Anwar Abbas menekankan kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu jika kepala BNPT mengusulkan agar rumah ibadah diawasi dan dikontrol oleh pemerintah ini jelas sebuah langkah mundur dan mencerminkan cara berpikir serta bersikap yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah kita bangun dan kembangkan selama ini secara bersusah payah.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!