Polisi telah mengamankan S sejak 19 September 2023. Pria itu bekerja sebagai wiraswasta. Hasil kiriman Rp 50 juta digunakan oleh S untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi.
S bakal disangkakan dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Pantauan dari media sosial, profil Arini Juwita mempunyai ribuan pengikut di Facebook. Sebelum identitasnya terungkap, sosok Arini Juwita memang kerap digoda oleh netizen pria. Kisah pria yang menyamar menjadi santriwati itu mendapat beragam komentar dari netizen.
"Itu kakeknya termasuk GG. Bisa ngibulin mas-mas pegawai tambang loh (emoticon tertawa)," kata @pu**ab*dh.
"Mas tambang, elu nggak punya HP yang bisa buat video call ya?" sindir @m**dah.
"Kocak. Belum ketemu udah mau nikah aja. Pakai kirim uang segala lagi, sepolos itu kah," komentar @nius**n*ra
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!