NARASIBARU.COM -Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta harus memanggil sekolah swasta yang menahan ijazah pelajar karena menunggak iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Klarifikasi pihak sekolah dibutuhkan agar Disdik dapat mencari solusi dari masalah tersebut.
Demikian penegasan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak terkait temuan sejumlah sekolah yang menahan ijazah karena siswa bersangkutan belum melunasi SPP.
“Itu melakukan pelanggaran, tidak diperbolehkan atau melarang siswa ikut ujian, untuk mengeluarkan siswa dilarang, juga sekolah untuk menahan ijazah,” kata Jhonny dikutip Kamis (5/10).
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!