Usulan hak angket itu merupakan buntut dari putusan MK pada 16 Oktober lalu. Putusan yang menjadi pintu masuk Gibran maju sebagai cawapres Prabowo Subianto tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi. Masinton menyebut usulannya terkait hak angket itu merupakan upaya untuk menjaga mandat konstitusi dan mandat reformasi.
”Kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak,” tuturnya. Diketahui, hak angket merupakan hak DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain hak angket, DPR juga punya hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Sementara itu, Waketum Gerindra Habiburrokhman menilai usulan itu tidak tepat. Sebab, angket semestinya dilayangkan pada kebijakan pemerintah. "Masak sih putusan MK dijadikan objek," terangnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!