Dalam Undang-Undang ini, pegawai ASN yang dimaksud bukan hanya kategori PNS, melainkan PPPK juga ada di dalamnya. Sehingga hak yang diterima akan sama dengan PNS lainnya.
Masih dalam pasal yang sama, di Ayat (2) dijelaskan mengenai komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN yang dimaksud pada ayat (1). Yakni terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Pada Ayat (3) dijelaskan terkait penghasilan yang dimaksud adalah gaji atau upah. Kemudian pada Ayat (6) dijelaskan jaminan sosial yang dimaksud terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!