NARASIBARU.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa bernafas lega. Sebab, mulai sekarang mereka berhak mendapat uang pensiunan setelah tidak lagi bekerja.
Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Oktober 2023. Kebijakan ini termuat dalam Pasal 21 Ayat (1).
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi pasal tersebut.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!