MK Gelar Pemilihan Ketua Baru, Buntut Dicopotnya Anwar Usman

- Kamis, 09 November 2023 | 11:01 WIB
MK Gelar Pemilihan Ketua Baru, Buntut Dicopotnya Anwar Usman



Pelanggaran tersebut adalah melanggar Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).


Dari sanksi tersebut, Anwar tidak lagi menjabat sebagai ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilu Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.



Selain itu, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pemimpin MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Umum mendatang.


"Hakim terlapor tidak diperkenankan melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas Jimly.


Sumber: jawapos


Halaman:

Komentar

Terpopuler