Anas berharap DPR juga segera memroses revisi UU Desa karena Pemerintah juga menyerahkan DIM. "Kalau perlu sebelum pemilu kita berharap ini diketuk," kata dia.
DPN PPDI juga menyampaikan harapan agar dana desa mencapai Rp5 miliar per desa. Namun, penyaluran dana desa itu tetap proporsional yang mengacu dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan lainnya.
"Prinsipnya Presiden setuju, tapi prinsipnya proporsional itu adalah melihat dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya. Ini tentu menjadi kabar baik untuk disampaikan teman-teman desa, 74 ribu (desa) DPN PPDI berjuang untuk kemajuan desa kita di seluruh Indonesia," ujar dia.
DPN PPDI juga mengusulkan mengenai perubahan pola rekrutmen tenaga pendamping desa. Ia mengatakan tenaga pendamping desa perlu berasal dari jajaran putra-putra terbaik desa tersebut, atau tidak lagi berasal dari daerah lain.
"Kalau perlu lingkup-nya pendamping itu tidak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk, ke, atau, dari provinsi," ujarnya.***
Sumber: harainterbit
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!