Dari hasil tes urine yang dilakukan tim Dokkes Polda Sulbar, AR dinyatakan positif Narkoba. Pelaku diproses dengan kasus mobil bodong juga diproses dengan penyalahgunaan Narkoba.
Saat penangkapan, anggota Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sulbar juga menyita 1 unit mobil dengan merek New Nissan Grand Livina warna hitam, mobil yang diamankan tersebut diduga mobil bodong yang hendak dijual tersangka.
Selain menangkap oknum Caleg, terdapat 13 STNK yang diduga sebagai STNK palsu yang ikut disita petugas saat dilakukan penangkapan.
Belasan STNK diduga palsu tersebut berasal dari berbagai daerah. Satu orang rekan oknum Caleg yang sempat berada dalam mobil bersama tersangka dilepaskan petugas.
Pria tersebut dilepaskan oleh petugas setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan tidak ditemukan kaitan dengan aksi penjualan mobil bodong oknum Caleg.
Dua orang pelaku yang kini sudah ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulbar terancam Pasal 372 subsider pasal 35 dan 36, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Rencananya mobil yang disita polisi pada saat penangkapan oknum Caleg tersebut pada hari kamis besok akan dilakukan penggeledahan guna memastikan kemungkinan ada atau tidaknya pidana lainnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!