Pertama, bisa saja pihak asing memberikan bantuan secara gelap terhadap koalisi capres-cawapres tertentu dan kelompok masyarakat sipil dan LSM, untuk melakukan framing atas nama demokrasi.
Kedua, pihak asing juga bisa melakukan penetrasi terhadap sistem IT KPU melalui serangan siber.
Selain itu, intervensi asing bisa juga dilakukan melalui pemberitaan di media internasional untuk dijadikan bahan propaganda di Indonesia, dan melakukan aksi sabotase dalam berbagai bentuk.
Sebelumnya, potensi kerawanan ini sempat disinggung dalam rapat Komisi III oleh anggota Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsy.
Aboe mengatakan, dalam pemaparan Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran halaman 35, disebutkan ada kegiatan operasi intelijen asing yang terjadi.
"Di bahan halaman 35, Pak. Disampaikan adanya bentuk kegiatan operasi intelijen asing di Indonesia. Antara lain memberikan bantuan dana secara clandestine (gelap) terhadap koalisi capres dan cawapres tertentu," ujar Aboe.
Aboe sempat mendesak agar Fadil bisa menjelaskan temuan dalam pemaparannya tersebut, apakah temuan itu adalah fakta yang bisa diungkap atau hanya sebagai analisis semata.
"Mohon dijelaskan ini sebagai ungkapan fakta bahwa ini ada capres-cawapres didanai oleh asing ataukah semua analisis oleh Polri mengenai pendanaan asing," imbuhnya.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!