Bahkan anehnya setelah melancarkan aksi pencurian itu pelaku sempat menunaikan ibadah salat malam. Kejadian pencurian ini pun terekam jelas kamera pengawas yang berada di masjid.
“Jadi modusnya setelah diberi izin tidur di masjid, pelaku ini timbul niat dan menggasak uang di kotak donasi Palestina itu," jelasnya, Rabu (22/11/2023). Lanjutnya lagi, uang yang berhasil digasak pelaku hanya berjumlah Rp200 ribu.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Karimun untuk diproses lebih lanjut. Adapun pasal yang disangka ke pelaku yaitu Pasal 364 KUHP atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal I.
"Kami juga meminta masyarakat agar dapat segera melaporkan kejadian pencurian ataupun kriminal lainnya kepada aparat ataupun petugas di daerahnya, sehingga dapat ditindaklanjuti," tandasnya.
Sementara itu tersangka IZ Mengaku mengambil uang kotak Amal Palestina itu untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uang sudah digunakan untuk membeli rokok dan makan,” ucapnya singkat.
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!