NARASIBARU.COM - Partai Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar 3,3 persen menjadi Rp5,06 juta.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk buruh lebih kecil dibandingkan para pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri yang mencapai 8 persen.
"Kenapa giliran dirimu sendiri kamu pikirin? Tapi giliran rakyat kamu enggak pikirin? Apa maksudnya? Kamu kan PNS, naiknya 8 persen," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu, 22 November 2023.
Said bahkan menyinggung soal nalar pemerintah dalam menghitung kenaikan UMP DKI Jakarta 2024. Sebab, kenaikan untuk para buruh jauh lebih kecil dibandingkan dengan para pegawai negeri sipil dan aparat negara.
"Otakmu di mana? Otakmu di mana gubenur? Gubernur itu, para menteri, kamu, dirimu sendiri naik 8 persen, otakmu di mana?" ucapnya.
Menurut Said, para buruh harusnya mendapatkan kenaikan UMP lebih besar dibandingkan PNS, TNI hingga Polri lantaran diwajibkan membayar pajak.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!