"Kalau PNS, TNI, Polri naik 8 persen, maka buruh swasta harus lebih karena dia bayar pajak," kata dia.
"Nah, orang yang punya daya beli, orang yang bayar pajak kok naik gajinya lebih rendah dari orang yang gajinya dari pajak? Aduh otakmu benar-benar enggak dipakai," pungkas Said Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menjadi Rp5.067.381.
Heru menyatakan UMP DKI 2024 naik 3,38 persen dibandingkan UMP tahun 2023. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2023 hanya sebesar Rp4,9 juta.
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!