"Adik saya Jumat pagi merasakan depresi hingga pukul 02.00 WIB."
"Sejak Jumat adik saya tidak masuk sekolah. Adik saya di-bully sejak beberapa hari yang lalu," tutur CP, dikutip dari Tribunbandarlampung.com.
CP menambahkan, sebelumnya ia telah mendatangi sekolah guna meminta kejelasan.
Akan tetapi teman maupun pihak sekolah tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
"Tanggapan sekolah hanya bilang masih mencari benar dan salahnya. Lalu siswa lainnya dalam satu kelas tutup kuping," tegas CP.
CP juga menyebut, MU sempat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa akibat kejadian ini.
MU melakukan pemeriksaan tes darah untuk mengetahui kondisinya.
"Adik saya diminta masuk ke laboratorium. Tapi adik saya kata petugas tidak kenapa-kenapa. Darah adik saya kata petugas RSJ normal," jelas CP.
Terakhir CP, dengan tegas akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Keluarga MU tidak ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Kami tidak mau damai, dan ini menyangkut mental. Para pelaku harus dipenjara," tandasnya.
Sekolah membantah
Wali kelas korban, Oktaviani Delasani dengan tegas membantah telah terjadi aksi bullying kepada MU.
Berdasarkan pengakuannya, MU sehari-hari memang memiliki kebiasaan berbicara mendesah.
MU juga dikenal dekat dengan siswa yang diduga telah mem-bully-nya.
"Perundungan asusila itu tidak ada. Anak itu jahil ngomongnya didesah-desahin," kata Oktaviani.
Sementara terkait teman rekam video MU, video tersebut bukanlah aksi bullying.
MU sengaja meminta temannya untuk merekam dirinya.
Saat itu, MU sedang membuat video dengan berbicara bahasa Korea.
Sementara laporan terkait bullying pertama kali diterima Oktaviani saat kakak MU datang ke sekolah.
Meskipun demikian, pihak sekolah akan turun tangan mencari jalan keluar.
"Sekolah siap memediasi untuk menyelesaikan masalah itu," kata Oktaviani.
Polisi dari Polresta Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra sudah memita keterangan sejumlah saksi.
Meskipun demikian, dirinya belum menjelaskan secara detail hasilnya.
"Kami masih periksa saksi-saksi. Nanti akan saya infokan kembali hasilnya," katanya, dikutip dari Tribunbandarlampung.com
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!