NARASIBARU.COM - Beredar video diduga kader Partai Amanat Nasional (PAN) joget-joget di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengkaji videonya.
“Laporan belum ada, tetapi sudah menjadi perhatian kami. Sekarang sedang kami kaji," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kamis (7/12/2023).
Rahmat mengatakan peserta Pemilu 2024 tidak boleh menggunakan kantor pemerintahan untuk kegiatan politik karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
OIeh karena itu, dia mengimbau peserta Pemilu 2024 terus berkoordinasi dengan Bawaslu agar tidak melanggar aturan.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!