Namun, Mahfud sudah mengklarifikasi pernyataannya terkait OTT KPK yang disebut terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Menurut Mahfud, kritikannya itu adalah soal penetapan tersangka KPK yang kerap kali tanpa bukti yang cukup.
"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Sabtu (9/12).
"Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," sambungnya.
Mahfud menjelaskan, sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurutnya, hal ini bisa merugikan orang.
"Itu kan menyiksa orang itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," ucap Mahfud.
Mahfud menyadari, tindakan OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK pun selama ini bisa membuktikan hasil OTT nya.
"Kalau OTT KPK oke, bagus, enggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan," pungkas Mahfud.
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!