Baca Juga: REKOMENDASI 10 Ide Liburan Kreatif yang Bisa Bikin Anak dan Keluarga Happy Tidak Membosankan
Akan tetapi, lanjutnya, Firli membawa bukti dokumen-dokumen penyidikan di Kementerian Perhubungan, yang mana hal itu dianggapnya tidaklah sesuai.
“Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia menegaskan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait putusan praperadilan Firli Bahuri tersebut.
Baca Juga: Tak Lagi Menyandang Status Tersangka, Muhyani Sujud Syukur Usai Kejaksaan Keluarkan SKP2
“Ya, kita berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan sama tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik,” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli sebagai Ketua KPK, adalah kasus yang pertama kali terjadi sepanjang sejarah di negara Indonesia.
Banyak pihak yang menganggap kasus tersebut adalah kasus yang mencederai lembaga pemberantasan korupsi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!