NARASIBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya pada Selasa (14/11/2023).
Imelda menegaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, status tersangka Firli tetap sah dan tidak dibatalkan.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!