Kementerian ESDM: Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kg hanya bisa dilakukan oleh pengguna yang telah terdata, wajib daftar!

- Rabu, 20 Desember 2023 | 19:00 WIB
Kementerian ESDM: Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kg hanya bisa dilakukan oleh pengguna yang telah terdata, wajib daftar!

LOMBOK INSIDER - Wajib tahu pengguna LPG Tabung 3 Kg berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata.

Bagi pengguna LPG Tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Pemerintah dalam upayanya untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Baca Juga: Jadi cemilan sehat, ini resep brownies kentang yang cocok untuk penikmat kudapan sehat, mudah cara buatnya, cek di sini

Kebijakan ini bertujuan supaya besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masayarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Dilansir NARASIBARU.COM dari esdm.go.id pada Rabu (20/12/2023) Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdadata untuk segera mendaftar.

Tutuka menuturkan sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 kg. Untuk mendaftar, maka masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Di Penyalur/Pangkalan resmi.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! LAGU BTS dan para member setelah beberapa tahun rilis kembali meroket di BILLBOARD, efek dahsyatnya Wamil dan ARMY!


Halaman:

Komentar