LOMBOK INSIDER - Wajib tahu pengguna LPG Tabung 3 Kg berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata.
Bagi pengguna LPG Tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Pemerintah dalam upayanya untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan supaya besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masayarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Dilansir NARASIBARU.COM dari esdm.go.id pada Rabu (20/12/2023) Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdadata untuk segera mendaftar.
Tutuka menuturkan sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 kg. Untuk mendaftar, maka masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Di Penyalur/Pangkalan resmi.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!