"Kami berupaya meminimalisir potensi pelanggaran peraturan daerah (perda), seperti adanya pedagang kecil mandiri (pedagang kaki lima) dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti gelandangan, peminta-minta, dan lainnya," ujar Arifin.
Tak hanya itu, jajaran Satpol PP DKI Jakarta juga akan menyiapkan 56 pos pamdumas di sepanjang Jalan M.H. Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman untuk menampung pengaduan warga apabila ada anggota keluarga terpisah, anak hilang, termasuk kehilangan barang berharga.
Jika terdapat laporan tindak kriminal, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan segera menindaklanjuti bersama Kepolisian. Oleh karena itu, Arifin menyebut pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga dan memastikan seluruh kegiatan di malam tahun baru berlangsung aman.
"Kami berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Sebagai antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jakarta, kami juga mengajak masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan," ucap Arifin.
Pemprov DKI Jakarta pada malam pergantian tahun dijadwalkan menyelenggarakan "Malam Muda Mudi Jakarta Global" dengan rangkaian acara mulai dari karnaval (Jakarnaval), panggung musik, pemutaran video, hingga penampilan drone.
Acara "Malam Muda Mudi Jakarta Global" diisi enam segmen menarik, yakni Gemilang Silang Monas, karnaval, panggung utama Bundaran HI, "Kirana Jakarta", panggung Jalan MH Thamrin, dan panggung Jalan Jenderal Sudirman.
 
 Tak hanya tingkat provinsi, kegiatan (acara) juga diselenggarakan masing-masing pemerintah kota/ kabupaten administrasi dengan rincian Jakarta Utara dan Jakarta Barat di kantor wali kota, Jakarta Selatan di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Timur di kawasan Old Shanghai, dan Kepulauan Seribu di Pulau Tidung.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaranetwork.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!