NARASIBARU.COM - Pada Selasa, 26 Desember 2023, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang tengah menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi, meninggal dunia saat sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Kini, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kelanjutan proses hukumnya yang pernah menjerat kepada Eks Gubernur Papua Lukas Enembe ini?
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa dengan meninggalnya Lukas Enembe, pertanggungjawaban pidananya telah berakhir.
Johanis menjelaskan bahwa baik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Enembe berakhir secara hukum.
Baca Juga: Kontroversi! Rektor UGM Tegur Dekan Fakultas Teknik Terbitkan Surat Edaran Larangan LGBT!
Meskipun begitu, Johanis menekankan bahwa negara masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi terhadap terpidana yang telah meninggal.
"Negara masih punya hak menuntut ganti rugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri," kata Johanis.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!