NARASIBARU.COM - Sidang putusan atas terdakwa Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan TPPU ditunda.
Pengumuman penundaan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Suparman Nyompa, pada Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, sidang putusan yang semula dijadwalkan pada hari tersebut akan dibacakan pada Senin, 8 Januari 2024.
Baca Juga: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un, Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli Meninggal Dunia
"Kami terpaksa menunda pembacaan putusan pada hari Senin, 8 Januari 2024," ujar Suparman.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!