Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 pada Juni 2020 yang mengubah besaran tersebut.
Namun, anggaran Kementerian Pertahanan berkurang menjadi Rp122,44 triliun dari Rp8,74 triliun.
Krisis pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia pada saat Perpres tersebut diterbitkan memerlukan penyesuaian posisi anggaran pertahanan dan refocusing.
Baca Juga: Disela Kampanye di Maluku, Gibran Rakabuming Raka Bermain Sepak Bola, Cetak Dua Gol
Berdasarkan Buku Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) Tahun Anggaran 2021, Covid-19 nyatanya berdampak pada jatah anggaran pertahanan.
Pada akhirnya perlu dilakukan realokasi dan refokus kegiatan sebesar Rp383,75 miliar.
Anggaran pertahanan juga terjadi refocusing pada tahun 2021.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!