BICARA BERITA - Menko Polhukam Mahfud MD Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Perbankan Buntut Maraknya penipuan dan peretasan lewat WhatsApp dan menaruh perhatian atas tingginya kasus tersebut.
Mahfud turut menyoroti tidak adanya kerja sama antara penyelenggara WhatsApp dengan operator telekomunikasi, sehingga akun pengguna WhatsApp tidak terhubung dengan pengguna nomor telepon dan data kependudukan.
Akibatnya, layanan WhatsApp tetap dapat digunakan meskipun nomor telfon yang didaftarkan sudah tidak aktif lagi.
"Kondisi anonymity ini membuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti dibuat merasa aman dalam melakukan berbagai tindak kejahatan menggunakan WhatsApp," katanya.
Mahfud menilai, OJK perlu mengatur pelaku usaha perbankan dan perusahaan jasa keuangan agar melakukan penyampaian informasi promosi, notifikasi dan kode OTP tidak melalui layanan WA.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!