Baca Juga: Muncul Lagi Kendala! Penerapan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 di Banten Tersendat Blank Spot
"Ada lima syarat Berdasarkan UU, satu presiden terlibat korupsi, penyuapan, penganiayaan berat, kejahatan berat, misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara," katanya.
"Kelima, melanggar etika atau kepantasan. Ini semua tidak mudah,” katanya.
Selanjutnya, ucap Mahdud dari total 575 anggota DPR, minimal dua pertiganya harus hadir dalam sidang dan semuanya setuju.
“DPR yang mendakwa melakukan impeach atau pendakwaan harus dilakukan minimal sepertiga dari 575 anggota DPR,” ujarnya.
Lalu, papar Mahfud, mekanisme berikutnya itu juga DPR nantinya mengirimkan hasiol putusan ke MK.
“Kalau DPR setuju dikirim ke MK. MK sidang lagi lama, padahal yang menggugat minta dimakzulkan sebelum pemilu,” ucapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!