TKN telah mengirim surat ke Ketua KPU Republik Indonesia menyampaikan keberatan mereka terhadap pelaksanaan debat oleh MNC Group. Meskipun surat tersebut telah dikirim, hingga saat ini, KPU belum mengambil keputusan terkait permintaan tersebut.
"Dalam Proses Debat penunjukan TV debat tidak boleh dimonopoli, dan lokasi debat harus netral, tidak berada di MNC Land Kebon Sirih. Keberatan ini menciptakan ketegangan terkait kemandirian pelaksanaan debat dalam proses pemilihan presiden," tutup Anggawira.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!