Anggota DPR PKS, Bukhori Yusuf Dituding Aniaya Istri Kedua: Gigit dan Berhubungan S*ks Tak Wajar

- Senin, 22 Mei 2023 | 22:00 WIB
Anggota DPR PKS, Bukhori Yusuf Dituding Aniaya Istri Kedua: Gigit dan Berhubungan S*ks Tak Wajar

NARASIBARU.COM -Anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf (BY) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR pada Senin (22/5/2023). Ia dituding telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istri keduanya, M (30).

"Tadi yang saya sampaikan ada masalah KDRT," kata Kuasa hukum korban, Srimiguna seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, dalam siaran pers berbeda, Srimiguna membeberkan kekerasan yang dilakukan Bukhori Yusuf, anggota Komisi VIII yang membidangi urusan agama dan sosial, ke istri keduanya tersebut.

Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.

"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna dalam siaran pers, Sabtu (20/5/2023).

Srimiguna mengatakan, atas KDRT yang diterima M di bulan November 2022, maka M melaporkan BY ke pihak kepolisian Polrestabes Kota Bandung.

Ia juga menyebut bahwa selama dipersunting oleh BY, M tidak hanya mengalami kekerasan fisik. Namun juga kekerasan seksual dan psikis.


Halaman:

Komentar