Baca Juga: Sukses Produksi Hidrogen Hijau, PLN Bangun Stasiun Pengisian untuk Kendaraan di Kawasan Senayan
Menurutnya, hal lain tentang desa yang harus dikaji serius adalah menciptakan stabilitas pembangunan di desa.
Ia berpendapat jangan sampai pembangunan desa diganggu dengan konflik antarwarga akibat dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Pilkades seringkali memberikan efek lanjutan berupa keretakan hubungan antarwarga yang berbeda pilihan. Sehingga, Gandung yang juga Ketua DPD Golkar DIY ini berpendapat pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Baca Juga: Tingkatkan Angka Tertib Adminduk, Pemkab Sleman Gelar Sisir Adminduk 2024
"Salah satu yang dibahas dalam revisi adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ini penting agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami mendukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali dengan periodesasi jabatan selama dua periode," jelasnya.
Selain terkait kepala desa, revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga membahas terkait status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa, hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Revisi UU Desa ini, lanjut Gandung ditujukan untuk penguatan desa. Mengingat dalam APBN 2023, pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan dana desa mencapai Rp 70 triliun yang dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/Kota.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pojokmalioboro.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!