"Memang betul soal video viral itu dan ada saksinya juga, maka anggota KPPS tersebut akhirnya dipecat," ucap Ketua KPPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin.
Diketahui, wanita dalam video yang beredar sebelumnya sudah dilantik dan mengucap sumpah sebagai anggota KPPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Menurut Sukandar, Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan bahwa anggota KPPS yang berpose salam dua jari hingga menyebut nama "Prabowo" tersebut bersikap tidak netral dan telah melanggar kode etik.
"Berdasarkan video yang beredar dan keterangan saksi, hasilnya anggota KPPS terkait resmi dipecat karena telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara SK sedang diterbitkan," ucap Sukandar, dikutip dari akun Instagram @sisiterang.official.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur pun tengah menunggu SK terkait pemecatan anggota KPPS dan telah menyiapkan penggantinya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!