HUKAMA NEWS - Zina, dalam konteks ajaran Islam, adalah salah satu dosa besar yang harus dihindari umat Muslim.
Dalam kehidupan sehari-hari, zina menjadi perbuatan yang sangat tidak diinginkan karena konsekuensinya yang sangat berat.
Salah satu bentuk zina yang lebih serius adalah zina muhsan, yang melibatkan individu yang telah menikah.
Baca Juga: Skandal Korupsi di BPPD Sidoarjo, Pejabat Tersangka Potong Insentif ASN Rp2,7 Miliar
Mari kita telaah lebih dalam mengenai pengertian, dalil, serta hukuman yang terkait dengan zina muhsan.
Pengertian Zina Muhsan
Dilansir NARASIBARU.COM dari NU Online, Zina muhsan, menurut penjelasan dalam kitab Fiqih karya Umdatul Aulia dan Machnunah Ani Zulfah, M.Pd.I. (2021: 55), merujuk pada perbuatan zina yang dilakukan oleh individu yang telah sah menikah.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!