Berdasarkan keterangan Sekda DIY Beny Suharsono, untuk status aset tanah sudah clear. Aset tanah milik Pemprov DIY dan PWI DIY diberi wewenang Hak Pakai. “Jadi untuk masalah aset tanah sudah clear. Mau dibangun kapan saja silahkan,” tegas Beny Suharsono.
Saat memberikan penjelasan kepada pengurus PWI Pusat dan PWI DIY di Ruang Rapat Sekda Kompleks Kepatihan, Selasa (30/1/2024), Beny Suharsono didampingi Kepala Dinas Kominfo DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso, dan para kepada bidang dinas terkait.
Ketum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun memprogramkan bulan April 2024 semua administrasi syarat pembangunan Grha Pers Pancasila sudah selesai. Sehingga bisa segera dicarikan dana untuk pembangunannya. “Kita kerja secara paralel, PWI Pusat akan berkoordinasi dengan kementerian dan PWI DIY terus berkoordinasi dengan Pemprov DIY,” tegas Hendry, seperti rilis diterima NARASIBARU.COM.
Sedangkan Sekda DIY segera melapor ke Gubernur, tentang hasil pertemuannya dengan PWI Pusat. Menurut Beny Suharsono ada tiga hal yang akan disampaikan ke Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pertama, status tanah yang akan dibangun Grha Pers Pancasila hak pakai milik Pemprov DIY. Kedua, aset gedung milik PWI, dan ketiga, anggaran pembangunan akan diupayakan PWI Pusat.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riausatu.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!