Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming Raka Perkara Wanprestasi, Warganet: Drama Apa Lagi?

- Jumat, 02 Februari 2024 | 12:30 WIB
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming Raka Perkara Wanprestasi, Warganet: Drama Apa Lagi?

Dikutip JemberNetwork.com dari Instagram @viral sekali, bahwa mahasiswa tersebut telah mengguggat cawapres nomor urut 2 pada Pengadilan Negeri Surakarta.

Baca Juga: Disebut Menyimpang Dari Jalur Demokrasi, Guru Besar UGM Buat Petisi Desak Jokowi dan Pemerintahannya Karena Penyimpangan yang Telah Dilakukan

Gugatan Wanprestasi tersebut dilayangkan pada 29 Januari 2024 dengan agenda sidang pertama.

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta sempat menolak gugatan pertama dengan maksud serupa dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN.Skt, yang dilayangkan pada 22 Januari 2024.

Dalam gugatannya Almas meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran Rakabuming Raka agar membayar Rp 10 Juta dan denda keterlambatan sebesar Rp 1 Juta. Apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kecewa, Civitas Akademika UGM Sampaikan Petisi Bulaksumur, Sebut Pemerintahan Presiden Jokowi Menyimpang dari Jalur Demokrasi, Begini Isinya

Gugatan yang dilayangkan oleh Almas kepada Gibran Rakabuming Raka mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com


Halaman:

Komentar