Segini Gaji Ahok Ketika Menjabat Komisaris Utama PT Pertamina Nominal Selangit Kini Melayang

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 08:30 WIB
Segini Gaji Ahok Ketika Menjabat Komisaris Utama PT Pertamina Nominal Selangit Kini Melayang

Isu ini bermula dari unggahan sebuah akun Twitter yang mencantumkan tabel gaji dan tunjangan dewan komisaris Pertamina, termasuk Ahok. Tabel tersebut menunjukkan bahwa Ahok menerima gaji senilai Rp8,3 miliar per bulan.

Menanggapi isu tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajdar Djoko Santoso, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai gaji Ahok senilai Rp8,3 miliar per bulan adalah tidak benar.

Fajdar menjelaskan bahwa besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Remunerasi tersebut meliputi gaji, tunjangan, dan bonus.

"Pertamina selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan," tegas Fajdar.

Sementara itu, Ahok sendiri telah buka suara terkait isu gajinya. Ia membantah menerima gaji senilai Rp8,3 miliar per bulan. Ahok mengaku gajinya sebagai Komut Pertamina jauh lebih kecil dari angka yang beredar.

"Gaji saya di Pertamina itu jauh lebih kecil dari Rp8,3 miliar," kata Ahok.

Ia menjelaskan bahwa gajinya sebagai Komut Pertamina hanya sekitar Rp170 juta per bulan. Selain itu, Ahok juga menerima bonus yang besarannya tergantung pada kinerja perusahaan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com


Halaman:

Komentar