Pengungsi dari Maybrat telah berulang kali menyatakan keprihatinannya mengenai banyaknya kehadiran polisi dan militer di desa mereka, sehingga menimbulkan ketakutan di antara banyak pengungsi untuk kembali ke rumah mereka. Mereka yang telah kembali ke desanya menyatakan bahwa masyarakat tidak lagi dapat mengumpulkan makanan dan berjalan bebas di hutan – hutan yang merupakan bagian penting dari masyarakat adat di Maybrat untuk mempertahankan penghidupan mereka. Terlebih lagi, kehadiran militer di dekat pemukiman sipil meningkatkan risiko warga sipil terluka atau terbunuh dalam serangan bersenjata terhadap pos keamanan.
Untuk Distrik Aifat Timur Tengah dan Aifat Selatan, pos militer skala kecil dan menengah yang masing-masing beranggotakan sekitar 50 hingga 100 personel militer telah didirikan di tengah pemukiman dan perkampungan.
1. Pos militer di Desa Maaf, Kecamatan Aifat Selatan;
2. Pos militer di Sabah, Distrik Aifat Selatan;
3. Pos Militer di Tahsimara, Kecamatan Aifat Selatan;
4. Pos Militer di Faan Kahrio, Kecamatan Aifat Timur Tengah;
5. Kamat Raya (Kamat, & Asem), Kecamatan Aifat Timur Tengah (lebih dari 100 personel TNI);
6. Ayata Raya (Ayata, Aikus, Aimasa, Aiwesa), Distrik Aifat Timur Tengah (lebih dari 100 personel TNI).
Dugaan repatriasi paksa pengungsi
Bupati sementara Myabrat, Dr.Bernhard E. Rondonuwu segera mengadakan pertemuan bersama dengan para pemimpin distrik, pemimpin desa, dan tokoh masyarakat dari desa Maaf, Sabah, Tahsimara, dan Faan Kahrio.
Baca Juga: Cerpen: Setitik Kisah dalam Memori Kota Istimewa
Pertemuan tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa para pengungsi dari desa-desa tersebut harus segera direlokasi. Dalam pertemuan tersebut, para tokoh masyarakat menyampaikan keinginannya untuk membangun jalan beraspal, membangun kembali distribusi logistik kebutuhan pokok, membangun jaringan listrik dan telekomunikasi, serta melanjutkan layanan gereja dan kesehatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: thepapuajournal.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!