NARASIBARU.COM - Situasi di media sosial dinilai mulai tidak kondusif gara-gara candaan Pendeta Gilbert Lumoindong (GL), organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Memperhatikan situasi Media Sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi (LP) terhadap GL," kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution, Sabtu (20/4/2024).
"Pelaporan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum,” lanjut dia.
Pitra mengatakan KPI menyesalkan sikap Pendeta GL yang membuat candaan tentang zakat dan salat sambil ditertawai oleh jemaahnya.
Hal tersebut, kata dia, membuat Kongres Pemuda Indonesia yang mayoritas penganut agama Islam tersinggung.
Oleh sebab itu, KPI melalui Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Januari 2024.
Pitra menjelaskan pihaknya melaporkan Gilbert Lumoindong dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"KPI berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti," kata Pitra yang juga sebagai kuasa hukum dari pelapor.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!