Situasi di Media Sosial Dinilai Mulai Tidak Kondusif Gara-Gara Candaan Pendeta Gilbert Lumoindong, KPI DKI Jakarta Lakukan Hal Ini

- Minggu, 21 April 2024 | 09:45 WIB
Situasi di Media Sosial Dinilai Mulai Tidak Kondusif Gara-Gara Candaan Pendeta Gilbert Lumoindong, KPI DKI Jakarta Lakukan Hal Ini

Laporan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas. 


Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia". 


Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong.  


"Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/4/2024). 


Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan pendalaman video ceramah tersebut termasuk pelapor dalam kasus tersebut, yakni Farhat Abbas.


 "Termasuk pendalaman barang bukti yang beredar di media maupun melakukan pengecekan terhadap tempat ibadah," pungkas dia



Sumber: tvOne

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar