Laporan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong.
"Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan pendalaman video ceramah tersebut termasuk pelapor dalam kasus tersebut, yakni Farhat Abbas.
"Termasuk pendalaman barang bukti yang beredar di media maupun melakukan pengecekan terhadap tempat ibadah," pungkas dia
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!