Namun keduanya tak bisa hadir di persidangan karena sedang mengurus persiapan Pilkada.
“Infonya dari teman-teman Sekretariat bahwa Pak Idham sedang ada agenda untuk acara teknis persiapan Pilkada, untuk Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi terkait Pilkada,” kata perwakilan KPU tersebut.
“Berarti di Mahkamah dianggap tidak penting ini?” timpal Arief.
“Sudah ada kuasa hukum,” kata perwakilan KPU tersebut.
Arief lalu mempersilakan kuasa hukum KPU untuk merespons meskipun jawabannya tak banyak. Kuasa hukum KPU hanya mengatakan bahwa mereka akan menjawab pada sesi sidang tanggapan.
Arief juga tetap meminta kepada pihak KPU agar komisionernya hadir ke persidangan sebagai bentuk keseriusan menangani proses sengketa.
“Yang benar, yang serius gitu lho, ini persoalan ini, persoalan penting, persoalan serius ini penyelesaian sengketa di Mahkamah karena menyangkut hak konstitusional warga pemilih, hak konstitusional para Caleg harus diselesaikan secara sebaik-baiknya ya.
Mahkamah aja menyelesaikan ini dengan serius ini, ya. Ini untuk menjadi perhatian semua orang ini ya, negara demokrasi Indonesia itu demokrasi berdasarkan Pancasila, semuanya harus serius.
Pasal 22 mengamanatkan, Pemilihan Umum harus diselenggarakan Luber dan Jurdil, stakeholder seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan itikad baik, jadi itu harus jadi catatan kita,” kata Arief
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!