Arief menyebut, KPU RI tidak pernah serius menghadapi sidang PHPU, bahkan sejak sengketa Pilpres 2024 lalu.
Momen itu bermula ketika kuasa hukum PAN menyampaikan adanya peristiwa pembukaan kotak suara oleh KPU di Kabupaten Lahat.
Pembukaan kotak suara, katanya, dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang hendak digunakan untuk sidang PHPU Pileg 2024.
"Yang menjadi pertanyaan kami, pembukaan kotak suara itu awalnya untuk pengambilan bukti, Yang Mulia. Bukti yang kami ajukan di sini kan antara d.hasil kabupaten, d.hasil kecamatan, c.hasil, dan c.hasil salinan," ucap kuasa hukum PAN dalam persidangan PHPU legislatif di panel 3, gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Usai mendengarkan pernyataan kuasa hukum PAN, Hakim Arief kemudian meminta klarifikasi atas peristiwa pembukaan kotak suara tersebut ke pihak KPU RI.
Arief tampak menyisir pandangannya di kursi yang ditempati oleh pihak Termohon, KPU RI. Namun, mantan Ketua MK itu menyadari tidam ada prinsipal KPU RI yang hadir di persidangan.
"Saya minta konfirmasi dari Termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada 27 April? Dari Termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini?" kata Arief.
Merespons hal tersebut, perwakilan KPU RI menyampaikan, para pimpinan KPU RI sedang ada agenda lain. Hakim Arief menilai KPU RI tidak pernah serius mengikuti jalannya persidangan PHPU, bahkan sejak sidang PHPU Pilpres 2024.
Arief kemudian bertanya kepada perwakilan KPU mengenai siapa komisioner yang seharusnya hadir dalam sidang panel III tersebut.
"Lho, enggak bisa ini, penting di sini, gimana ini responsnya. Ini KPU kok enggak serius gini gimana sih? Tolong disampaikan, KPU harus serius itu," ucap Hakim Arief.
"Jadi, sejak Pilpres kemarin, KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Ya? Itu harus disampaikan ke komisioner. Komisionernya ada berapa?" ucap Arief
Sumber: Tribunnews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!