Aldelia ditemani pihak keluarga ke RSUP M Djamil dan menjalani perawatan selama 35 hari di sana.
Sewaktu sampai di RSUP M Djamil, bocah yang tinggal bersama nenek dan kakaknya itu belum terdaftar BPJS.
Pihak keluarga harus merogoh kocek sebanyak Rp 2 juta lebih untuk biaya pemindahan dan pengobatan awalnya.
"Sekarang semua sudah ditanggung BPJS, tapi begitulah.
Sebagai BPJS Aldelia tidak terlalu diacuhkan," ujar Dona.
Buktinya setelah 35 hari di sana dan menjalani empat kali operasi, saat luka bakar Aldelia sebanyak 80 persen baru sembuh 5 persen, ia sudah diperbolehkan pulang.
Padahal, kondisi Aldelia masih mengenaskan dan di rumah, kondisinya makin memburuk.
Bocah kelahiran September 2023 itu hanya bisa tiduran di rumah selama 2 bulan bahkan mengalami gizi buruk.
Kabar Aldelia ini juga diketahui oleh Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur yang langsung mendatangi rumah Aldelia.
Suharti Bur pun siap membantu pengobatan Aldelia
Dirinya lalu meminta pada Dinas Kesehatan dan RSUD Padang Pariaman membawa langsung dan menangani korban sepenuhnya namun sayang, Aldelia kini telah meninggal dunia.
Dari keterangan keluarga, Aldelia memang sering dibully oleh teman-temannya.
Selama ini, Aldelia tinggal bersama neneknya karena sang ibu merantau.
Aldelia pun tak pernah bertemu dengan ayahnya sejak kecil karena orangtuanya berpisah
Sumber: Tribunnews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!