Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.
Artinya: "Poligami yang bersifat ibadat hanyalah yang dilakukan Rasulullah SAW yang berpoligami dalam rangka menolong atau membantu perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam peperangan.
Dalam keadaan seperti ini, maka poligami bersifat sunnah," Terkait kebenaran, janda banyak atau tidak di indonesia masih menunggu data resmi BKKBN.
Benar atau tidak keputusan poligami dengan alasan pria itu?, pembaca yang bisa mengambil keputusan
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!