Praktik prostitusi ini berlangsung sejak 2022 hingga tahun 2024, dan dipasarkan secara online maupun offline.
“Korban sendiri sampai saat ini masih di bawah umur," kata Dennis.
Sementara pelaku menawarkan tarif kencan bervariatif, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp 2 juta.
“Jadi harganya bervariatif, tergantung kesepakatan, keuntungan dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut,” ungkap Dennis.
Para pelaku sendiri menerima keuntungan Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dalam sekali transaksi.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!