Anaknya juga selalu dijemput oleh orang suruhan si pelaku. "Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang antar pulang," ujarnya.
Setelah kasus ini terungkap dan pengurus ponpes ditetapkan sebagai tersangka, Mat Rokim menyebut anaknya tidak pernah keluar rumah dan memilih mengurung diri di kamar. "Harapannya ditangkap, dihukum setimpal. Anak saya sudah diambil. Dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang.
Takut," tutupnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim menambahkan pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, polisi belum menahan Erik. "Sudah ditetapkan tersangka kemarin. Belum (ditangkap) nanti kami panggil yang bersangkutan," kata dia, Jumat (28/6/2024)
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!