Bhimsa menuturkan jika mereka terbukti melanggar aturan Imigrasi, maka pihak Imigrasi bisa dengan mudah melakukan deportasi.
Namun, lanjut dia, mereka dari awal masuk tidak melalui TPI lantaran sudah terdata oleh pihak UNHCR sebagai warga dari negara konflik yang mayoritas berasal dari Afghanistan dan Irak.
"Jadi rata-rata mengantongi kartu UNHCR dan mereka sedang menunggu keputusan untuk geser ke negara berikutnya yang bakal menampung mereka," ujarnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!