"Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata dia.
Adapun tuntutan utama serikat buruh ini adalah meminta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan penghapusan outsourcing serta penolakan upah murah.
Sedangkan JR di MK diajukan berdasarkan sejumlah alasan. Mulai dari konsep upah minimum yang kembali pada upah murah, outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan, kontrak berulang, pesangon murah bagi buruh yang kena PHK, PHK yang dipermudah, hingga hilangnya sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak buruh.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!