NARASIBARU.COM - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno meyakini kasus Vina adalah rekayasa.
Dia menyebut ayah Eky, Iptu Rudiana punya peran penting di kasus Vina, 2016 silam.
Oegroseno menyebut, otak semua cerita kasus pembunuhan Vina dan Eky, dugaan kuatnya mengarah kepada Iptu Rudiana.
"Seluruhnya adalah otaknya Iptu Rudiana, otak cerita semua ini (kasus Vina)," katanya,dikutip dari tayangan YouTube Uya Kuya TV, Sabtu (10/8/2024).
Kesimpulan itu setelah Oegroseno mengamati Iptu Rudiana sejak awal kasus Vina.
Yakni saat Iptu Rudiana menerima kematian anaknya, Eky dan tidak menuntut.
"Rekam jejak dia diawal, bahwa dia menerima kematian anaknya, kemudian dia tidak akan menuntut karena mungkin ada keterlibatan pejabat tinggi dan sebagainya," ungkap.
Dari situ, profesionalisme Iptu Rudiana sebagai anggota Polri dan tanggung jawab dia sebagai ayah disebut berbeda jauh.
Seharusnya, lanjut Oegroseno, Iptu Rudiana tetap berusaha agar pembunuh anaknya dapat terungkap tuntas secara profesional.
"Kemudian juga dia berharap polisi dapat melakukan pengungkapan kasus itu secara jelas, itu yang harusnya dia lakukan," jelas Oegroseno.
Namun, kata Oegroseno, yang dilakukan Iptu Rudiana justru hal-hal yang bertentangan terhadap pekerjaan mulianya sebagai seorang Bhayangkara.
"Seperti contoh, peristiwa tanggal 27 Agustus 2016, dia sudah mengambil langkah sendiri dengan timnya sendiri dari bagian reserse narkotik."
"Seharusnya tidak bisa dilakukan hal seperti itu karena yang menangani adalah reserse bagian umum," terang dia.
Diketahui pada 2016, saat kasus Vina terjadi, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.
Contoh selanjutnya, saat Iptu Rudiana melaporkan kasus kematian Vina dan Eky pada 31 Agustus 2016 atau empat hari setelah peristiwa di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, 27 Agustus 2016.
"Dia bisa bercerita sepertinya dia yang mengetahui sendiri peristiwanya. Jadi sangat aneh bagi saya dengan perkembangan cerita sampai saat ini," tutur Oegroseno.
"Sehingga delapan terpidana bisa menjalani hukuman seumur hidup dan khusus Saka Tatal 8 tahun," sambungnya.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!